Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Cs Palsukan Sertifikat Pagar Laut, Saling Tuding Saat Dikonfrontir

Polisi mengungkap motif Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun dan SHM pagar laut Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya di kediamannya, Tangerang, pada Jumat (14/2/2025). Bareskrim Polri mengungkap motif Arsin Cs melakukan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang Banten. 

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin dalam jumpa pers di kediamannya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

Dalam kesempatan yang sama, Yunihar, kuasa hukum Arsin mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar. 

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan