Kamis, 21 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Tangis Agam Pecah di Persidangan, Ceritakan Ayahnya Merintih Kesakitan Ditembak Oknum TNI AL

Agam lalu menerangkan awalnya dirinya melihat Pak Ramli dan ada yang teriak di Indomaret. Ada yang terkena tembak. Suara Agam lalu terdengar tersedu

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Agam Muhammad Nasrudin (26) dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Ia mengatakan saat proses penembakan oknum TNI AL sambil merokok. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 


Sementara itu, Rizky dalam kesaksian menyampaikan, terdakwa Bambang Apri Atmojo terlihat santai saat menembak ayahnya. 

Bahkan, kata Rizky, Bambang menenteng senjata api sembari merokok.

"Dengan sadis menembak ayah saya, sambil merokok. Saya masih sakit hati, Pak," kata Rizky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Didakwa Pembunuhan Berencana 

PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan.
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)


Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 


Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 


"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

Baca juga: Oknum Guru Tendang Murid di Jambi, Pernah Ditegur karena Sikapnya yang Kasar kepada Siswa


Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 


Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.


"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan