Oknum Guru Tendang Murid di Jambi, Pernah Ditegur karena Sikapnya yang Kasar kepada Siswa
Oknum guru tendang siswa di Jambi, orang tua korban meminta sanksi tegas untuk pelaku.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru berinisial M dari SDN 253 Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa berinisial MH.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (13/2/2025), saat pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga (PJOK) di kelas.
M meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Sekolah SDN 253 Bangko, Susmarni, mengonfirmasi pihak orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kabupaten Merangin dan Polres Merangin.
"Kemarin, pihak orang tua korban sudah melaporkan ke UPTD PPA Dinas Sosial dan membuat laporan ke polisi," ujar Susmarni, Senin (17/2/2025).
Susmarni menegaskan, pihak sekolah telah memanggil oknum guru tersebut untuk memberikan keterangan.
"Kami tidak boleh sepihak dalam menyelesaikan masalah ini. Kami harus adil baik dari pihak orang tua siswa maupun oknum guru," jelasnya.
UPTD PPA Dinas Sosial Merangin juga telah memanggil pihak terkait, dan Polres Merangin akan melakukan pemanggilan selanjutnya.
Oknum guru M menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada Kamis, 13 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB, dalam proses belajar PJOK, kami ada kegiatan senam di kelas. Ada salah satu siswa yang menjatuhkan papan tulis."
"Setelah saya perbaiki, siswa yang sama kembali menjatuhkan papan tulis. Untuk menghindari papan tulis yang jatuh, saya menahannya dengan kedua tangan dan mendorong siswa itu dengan kaki agar tidak tertimpa papan tulis," ungkapnya.
Baca juga: Guru yang Tendang Murid SD di Merangin Jambi Ngaku Coba Selamatkan Korban, Kini Minta Damai
Ia menambahkan setelah kejadian itu, situasi kembali normal dan seluruh siswa melanjutkan senam di luar kelas.
Orang tua korban, LM, mengaku anaknya membenarkan adanya dugaan kekerasan.
"Anak saya mengatakan bahwa dia ditendang di bagian perut oleh guru tersebut hingga terduduk di lantai," ujar LM.
Ia sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut dan menegaskan hukuman yang pantas harus sesuai dengan perbuatan, tetapi kekerasan fisik tidak dibenarkan, terutama di bagian perut yang berisiko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.