Kamis, 21 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Tawar Menawar Urus Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Minta Rp 15 M Ditawar Lisa Rachmat Jadi Rp 5 M

Adapun alasan Zarof uang tersebut nantinya akan diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai temannya di MA.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Mantan anak magang di Lisa Associate, Stephanie Christel hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang jerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). Stephanie ungkap Zarof Ricar sempat minta Rp 15 miliar urus perkara Ronald Tannur di kasasi tapi ditawar Lisa senilai Rp 5 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak magang sekaligus keponakan dari Lisa Rachmat, Stephanie Christel mengungkap bahwa Zarof Ricar sempat meminta Rp 15 miliar untuk urus perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Adapun hal itu diungkapkan Stephanie saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Eks Pejabat MA Penimbun Duit Rp1 Triliun Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Tahanan

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pernyataan itu bermula ketika Stephanie mengaku mengetahui ada permintaan dari Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

Baca juga: Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Permintaan dari Lisa itu kata Stephanie dalam konteks agar Zarof bisa mengurus kasasi kliennya yang berlanjut ke Mahkamah Agung.

Dari permintaan itu ia pun kemudian mengungkap bahwa terdapat kesepakatan antara Lisa dan Zarof mengenai kepengurusan perkara tersebut.

"Soal ke Mahkamah Agung-nya lebih kesitu, bukan soal bebasnya Ronald Tannur. Yang Stef (Stephanie) ingat ada deal-dealan dengan Pak Zarof," ungkapnya.

Setelah itu dalam proses kesepakatan tersebut, Zarof pun kata Stephanie sempat menyebutkan nominal Rp 15 miliar kepada Lisa Rachmat untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

Adapun alasan Zarof uang tersebut nantinya akan diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai temannya di MA.

Akan tetapi pada saat itu Lisa lanjut Stephanie mengajukan tawaran kepada Zarof karena merasa angka yang disebutkan itu terlalu mahal.

"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 M, terus, 'jangan pak kemahalan' gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 M, lalu deal," jelas Stephanie yang juga keponakan Lisa Rachmat tersebut.

Terkait hal ini Stephanie menyatakan bahwa hal itu dirinya ketahui ketika menemani Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof.

"Pas lagi ada memang, lagi ikut biasanya sih enggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya diluar, di ruang tunggu," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Usut Aliran Rp 920 M Milik Zarof Ricar, Bakal Ada Tersangka Baru?

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Baca juga: Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan