Anak Legislator Bunuh Pacar
Eks Pejabat MA Penimbun Duit Rp1 Triliun Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Tahanan
Selain itu, Zarof Ricar juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwa
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Adapun hal itu diungkapkan Zarof melalui tim penasihat hukumnya ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (Jpu) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
"(Meminta agar majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.
Selain itu, Zarof Ricar juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwaan kumulatif kedua yang dikeluarkan oleh Jaksa.
"Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum," jelasnya.
Baca juga: Kades Kohod Ternyata Sewa Rumah di Kota Wisata Cibubur Selama Menghilang, Kini Ngaku sebagai Korban
Penasihat hukum menjabarkan, bahwa dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu, Jaksa hendak menguraikan bahwa uang Rp 5 miliar ada sesuatu yang dijanjikan terhadap hakim kasasi.
Namun dalam dakwaan tersebut, menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak dapat menyebutkan jika uang itu akan dijanjikan untuk Hakim Soesilo yang kala itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.
"Sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya," kata tim hukum.
Tak hanya itu dalam eksepsinya, menurut tim hukum, dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu tersebut, Jaksa justru menjelaskan bahwa Zarof meyakinkan Lisa Rachmat soal kemungkinan menyampaikan ke Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi.
Akan tetapi dalam dakwaan tersebut tim hukum beranggapan, Jaksa juga tidak menjelaskan kapasitas dari Zarof sehingga bisa mempengaruhi Hakim Soesilo saat mengambil putusan kasasi terhadap Ronald.
"Yang mana dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Hadir ke Kantor KPK, Sujud Syukur Praperadilan Tak Diterima
Diketahui, Zarof Ricar menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni suap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Saat awal penanganan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dan menyitan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram atau senilai Rp86,2 miliar, saat menggeledah rumah Zarof Ricar di rumah mantan Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, di Jakarta Selatan.
Total lebih dari Rp 1 triliun disita jaksa penyidik Kejagung dari rumah Zarof Ricar.
Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar untuk Hakim Kasasi
Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.