Kamis, 4 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

MA: Wewenang Pencabutan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Ada di Pengadilan Tinggi

Yanto menyatakan bahwa wewenang soal pencabutan pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus ranah dari Kepala Pengadilan Tinggi (KPT).

Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa
MA BUKA SUARA - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), saat aksinya naik meja (kanan), Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyatakan bahwa wewenang soal pencabutan pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan ranah dari Kepala Pengadilan Tinggi (KPT). 

Sumpah Advokat Dibekukan

Sebagai informasi, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. 

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. 

Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Pemmbekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan