Jumat, 8 Agustus 2025

Narapidana yang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Bakal Ikut Program Rehabilitasi & Latihan Komcad

Narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo akan mengikuti program rehabilitasi dan latihan Komponen Cadangan (Komcad).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMNESTI NARAPIDANA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sejumlah narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto bakal mengikuti program rehabilitasi dan latihan Komponen Cadangan (Komcad). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto bakal mengikuti program rehabilitasi dan latihan Komponen Cadangan (Komcad).

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Menteri Hukum Beberkan 4 Kriteria Napi yang Peroleh Amnesti, Koruptor & Pengedar Narkoba Tak Masuk

Agus mengatakan, warga binaan yang mendapatkan amnesti nantinya juga akan diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Nantinya warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan Komponen Cadangan," kata Agus dalam rapat.

Dia menuturkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam menentukan jumlah warga binaan yang berhak menerima amnesti.

Hal tersebut, kata Agus, mengingat program remisi khusus keagamaan yang akan diberikan dalam perayaan hari besar keagamaan.

"Dengan kondisi tersebut Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan diberikan amnesti dalam menyusun rekomendasi pemberian amnesti yang dilakukan oleh Kementerian Hukum," ujarnya.

Baca juga: Yusril Sebut Amnesti untuk Kelompok Separatis Papua Masih Tahap Kajian

Agus menjelaskan, amnesti diberikan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Pemberian amnesti mendorong reintegrasi untuk sosial dan mengurangi over crowded," ujar dia.

"Hal ini terlihat dari kemungkinan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali dengan cepat di tengah-tengah masyarakat sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi," ungkapnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan