Sabtu, 8 November 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Duduk Perkara Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Jadi Tersangka Kini Ditahan KPK

Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, terkait korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ITA DITAHAN KPK - KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri pada hari ini, Rabu (19/2/2025). KPK menduga, Ita dan Alwin menerima uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri

Mbak Ita dan suaminya kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

"(Penahanan) terhitung sejak 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Penahanan Mbak Ita ini, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, dan dua kasus lainnya.

Diketahui, keduanya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mbak Ita adalah Wali Kota Semarang, sedangkan Alwin Basri adalah mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kasus yang Menjerat Mbak Ita

- Terjerat Sejumlah Kasus KPK

Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri tersangkut sejumlah kasus. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024.

Baca juga: Mbak Ita Dijerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus: Dibantu Suami, Terima Rp 6 Miliar, Ini Rinciannya

Selain itu, Ita tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Hal tersebut, terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

- Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

Termasuk ketika Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit, pada awal pekan lalu. 

KPK pun sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

- Penuhi Panggilan KPK 

Terbaru, Mbak Ita dan suami menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) hari ini.

Saat itu, Mbak Ita mengenakan pakaian serba putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB. 

Sedangkan, Alwin memakai batik dibalut jaket hitam datang 09.32 WIB.

Pada waktu kedatangan Mbak Ita ke Gedung KPK, ia hanya meminta doa untuk menjalani pemeriksaan. 

"Mohon doanya saja ya," ucap Ita.

Begitu pula, saat ditanya apakah siap ditahan oleh KPK, Mbak Ita menjawab dengan kalimat serupa.

- Ditahan KPK

Setelah beberapa jam pemeriksaan, keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol saat keluar dari gedung KPK

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka bersama Alwin Basri.

KPK juga menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Soal Kemungkinan Uang Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri Mengalir ke PDIP, KPK: Kita Belum Menemukan

- Duduk Perkara 

KPK menduga, Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan Mbak Ita dan suaminya memperoleh fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk tahun anggaran 2023.

"Bahwa sejak HGR dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bapenda Semarang," tutur Ibnu, Rabu.

Dijelaskan Ibnu, peristiwa berawal ketika pada November 2022, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan Sekretaris Daerah (sekda) dan seluruh Kepala Dinas Pemkot Semarang di kediamannya sesaat setelah dilantik menjadi Wali Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita dan suaminya meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi seluruh perintah darinya.

Pada 17 Desember 2022, Alwi memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial MA kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa berinisial RUD.

"Dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," ucap Ibnu. 

Setelah itu, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.

ITA TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025).
ITA TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025).  Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. (Tangkapan layar dari YouTube KPK)

Ibnu juga menyebut, Mbak Ita meminta ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Sedangkan suami Mbak Ita, Alwin memerintahkan BB untuk memasukkan anggaran pengadaan meja dan kursi ke APBD 2023 sebesar Rp20 miliar pada Juli 2023.

"Dan menunjuk RUD PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi pabrikan SD."

"Selain itu, AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT tersebut dan selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa," jelas Ibnu.

Hal ini, juga sudah diketahui oleh Mbak Ita dan memerintahkan BB untuk segera membahasnya.

Kemudian, MA menyusun penganggaran meja dan kursi sebesar Rp20 miliar untuk APBD-P tahun anggaran 2023.

"Dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan PT Deka Sari Perkasa," terangnya.

Setelah itu, Mbak Ita bersama DPRD Semarang mengesahkan, APBD-P tersebut yang sudah tersusun penganggaran terkait pembelian meja dan kursi.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, Atur Proyek Pengadaan Meja Kursi Rp20 M

Pada 1 November 2023, MF langsung menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi setelah disahkannya APBD-P Semarang.

"Surat pesanan meja nomor B3982027112023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi nomor B3983027112023 senilai Rp7.656.240.000," ungkap Ibnu.

Dari proses ini, lanjut Ibnu, Alwin memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved