Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Ditahan KPK, Maqdir Ismail Nilai Tak Ada Alasan Faktual & Material Sekjen PDIP Harus Ditahan
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memberikan pernyataan setelah kliennya yang sekaligus Sekjen PDIP resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Diketahui Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada hari ini Kamis (20/2/2025).
Maqdir mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Hasto hari ini, tak ada alasan substansial yang membuat Hasto harus ditahan oleh KPK.
Oleh karena itu Maqdir pun menyayangkan sikap KPK yang melakukan penahanan kepada Sekjen PDIP itu.
Terlebih apa yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan juga bukan hal yang baru, melainkan materi yang selama ini sudah pernah dipertanyakan.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini tidak ada yang substansial yang bisa menjadi alasan mengapa dilakukan penahanan terhadap beliau (Hasto)."
"Yang kita sesalkan adalah bahwa dalam proses ini, apa yang ditanyakan oleh penyidik adalah hal-hal yang selama ini, yang dulu-dulu sudah dipertanyakan. Jadi tidak ada sesuatu yang baru," kata Maqdir dalam keterangannya kepada awak media di depan Gedung KPK, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Maqdir juga mengeluhkan soal KPK yang tak mengkonfirmasi soal bukti permulaan suap hingga obstruction of justice kepada Hasto sebelum melakukan penahanan.
Pasalnya menurut Maqdir, tak ada alasan faktual atau material yang membuat Hasto harus ditahan.
Hasto juga dinilai tak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya terkait kasus ini.
"Jadi kalau saudara-saudara tanya kepada saya, apakah ada bukti permulaan, mengenai suap, tidak pernah dimintakan informasi."
Baca juga: Alasan KPK Tahan Hasto: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Alat Bukti, Permudah Proses Penyidikan
"Begitu pula tidak ada bukti permulaan mengenai obstruction of justice juga tidak dimintakan konfirmasi kepada Mas Hasto hari ini."
"Terus terang kita harus sesalkan ini, karena bagaimanapun juga kalau kita bicara soal hukum, tidak ada alasan faktual dan material sehingga beliau harus ditahan pada hari ini."
"Tidak ada keinginan beliau untuk melarikan diri, tidak ada keinginan beliau untuk menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin mengulangi perbuatan. Karena perbuatan ini sudah terjadi 6 tahun yang lalu," terang Maqdir.
Alasan KPK Tahan Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Penahanan Hasto ini dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers KPK pada hari ini.
Lebih lanjut Setyo pun mengungkapkan alasan mengapa KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Hasto.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Intervensi dan Singgung Hak
Mengingat Hasto ini sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.
Hasto juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka hingga mengajukan praperadilan yang kedua setelah gugatan praperadilannya yang pertama tak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Setyo mengatakan Hasto ditahan karena alasan subjektif dari penyidik.
Selain itu, penyidik juga memiliki kekhawatiran jika Hasto melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Baca juga: Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK
Sehingga KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu.
Setyo menambahkan, dengan ditahannya Hasto ini, maka akan mempermudah penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
"Itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti."
"Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas TV.
Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Resmi Ditahan KPK, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
Hasto Tak Menyesal Meski Akhirnya Ditahan
Hasto Kristiyanto mengaku tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya meski akhirnya kini dirinya ditahan pihak KPK.
Hasto lantas berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Hasto mengaku sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sempat Berharap Tak Dibui, Singgung soal Demokrasi
"Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu," kata dia.
Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.
"Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.