Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Sebut Hasto Kristiyanto yang Buat Harun Masiku Tidak Tertangkap Saat OTT Pada 2020
KPK mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.
Dijelaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Hasto Ditahan KPK, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil Magelang
Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.
Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca juga: Masuk Radar Sejak 2020, KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hasto Kristiyanto Terkait Suap Harun Masiku
"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.
Akhirnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Hasto ditahan untuk 20 hari pertama.
Ia bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.