Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK Diiringi Demo Ratusan Simpatisan

Hasto diperiksa KPK, disaat bersamaan ratusan simpatisan Hasto melakukan unuk rasa di gedung KPK mereka pakai kaos merah.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIMPATISAN HASTO - Ratusan simpatisan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berdemonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Di sisi lain, Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-praktik pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK,” ucap Hasto.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku siap ditahan dan menjalani proses hukum hingga pengadilan.

“Kami mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto.

“Ya sudah siap lahir batin,” tegas Hasto saat ditanya kesiapannya untuk ditahan.

SEKJEN PDIP - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/2/2025) pagi. Sembari berkaca-kaca, Hasto menyatakan siap lahir batin jika langsung ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini.
SEKJEN PDIP - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/2/2025) pagi. Sembari berkaca-kaca, Hasto menyatakan siap lahir batin jika langsung ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan

Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Hasto Bilang Kasusnya Bentuk Kepentingan Politik Kekuasaan, 3 Pimpinan KPK Kompak Bantah

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan