Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penuhi Panggilan KPK, Hasto PDIP Tak Masalah Ditahan: Siap Lahir Batin
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK, siap ditahan jika diperlukan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025 pagi.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Pantauan Tribunnews, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB.
Hasto Kristiyanto datang ditemani tim kuasa hukum seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.
Hasto Kristiyanto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi.
"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan.
Baca juga: Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan
Diketahui KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini.
Hasto bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin, 17 Februari 2025 kemarin.
Saat itu Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 19 Februari 2025.
Muncul spekulasi Hasto bakal ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan.
"Untuk itu, penyidik menunggu dan mengimbau Hasto untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jadi, kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga: Hasto PDIP Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Besok: Saya Akan Hadir Didampingi Penasihat Hukum
Asep menjelaskan terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.
"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan. Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, tim hukum Hasto memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari ini.
"Besok datang," kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga: Hasto Bilang Kasusnya Bentuk Kepentingan Politik Kekuasaan, 3 Pimpinan KPK Kompak Bantah
Tim hukum PDIP sempat meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto karena tengah mengajukan praperadilan lagi.
Namun Johannes menyebut Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima. "Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi," katanya.
KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024.
Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.