Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Puluhan Satgas Cakra Buana PDIP Kawal Pemeriksaan Hasto di KPK Hari Ini
Puluhan Satgas Cakra Buana terlihat mengawal pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Satgas Cakra Buana terlihat mengawal pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Pantauan Tribunnews, mereka mengenakan seragam serba hitam serta baret merah.
Baca juga: Hasto PDIP Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Besok: Saya Akan Hadir Didampingi Penasihat Hukum
Saat ini Satgas Cakra Buana sedang berbaris di depan Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini.
Hasto bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2/2025) lalu.
Saat itu, Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/2/2025).
Muncul spekulasi Hasto bakal ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ada 4 Perjuangannya Melawan Jokowi yang Buat Dirinya Jadi Tersangka KPK
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan.
Untuk itu, penyidik menunggu dan mengimbau Hasto untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Asep menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.