Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Puluhan Satgas Cakra Buana PDIP Kawal Pemeriksaan Hasto di KPK Hari Ini

Puluhan Satgas Cakra Buana terlihat mengawal pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CAKRA BUANA PDIP - Puluhan Satgas Cakra Buana terlihat mengawal pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Kamis (20/2/2025). Mereka mengenakan seragam serba hitam serta baret merah dan sedang berbaris di depan Gedung Merah Putih KPK. 

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan. Nah, kemudian juga kita ada alasan, misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," katanya. 

Sementara itu, tim hukum Hasto memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari ini. 

"Besok datang," kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Tim hukum PDIP sempat meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto karena tengah mengajukan praperadilan lagi. 

Namun, Johannes menyebut Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

"Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi," katanya.

KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. 

Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun. 

Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan