Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tangan Diborgol dan Berompi Oranye, Hasto Salami Pendukung hingga Lambaikan Tangan

Dengan tangan terborogol dan berompi oranye, Hasto tampak digiring penyidik dari lantai atas gedung KPK menuju lantai dasar, untuk selanjutnya dibawa

Penulis: Abdul Qodir
Kompas Tv
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan pihak KPK pada Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.


Dua perkara itu berkelindan dengan buronan KPK, mantan caleg dari PDIP, Harun Masiku.

Dengan tangan terborogol dan berompi oranye, Hasto tampak digiring penyidik dari lantai atas gedung KPK menuju lantai dasar, untuk selanjutnya dibawa ke ruang jumpa pers wartawan.

Sesekali Hasto tampak menampilkan wajah semringah. Sesekali dia mengepalkan tangan kanannya.

Penyidik KPK memajang Hasto Kristiyanto pada saat jumpa pers.

Hasto sempat menyalami tim pendukungnya dan melambaikan tangan ke awak media saat berada di lobi gedung KPK.  

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB. 

Hari ini adalah pemanggilan kedua Hasto sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan. 


Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi


KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 


Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku.


Adapun Donny Tri Istiqoma belum dilakukan penahanan oleh KPK.

 

 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan