Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tangan Diborgol dan Berompi Oranye, Hasto Salami Pendukung hingga Lambaikan Tangan

Dengan tangan terborogol dan berompi oranye, Hasto tampak digiring penyidik dari lantai atas gedung KPK menuju lantai dasar, untuk selanjutnya dibawa

Penulis: Abdul Qodir
Kompas Tv
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.


Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

 

Baca juga: Hasto Singgung Opsus saat Telat Datang ke KPK: Tiga Kali Pesan Bus Di-cancel

 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.


Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.


Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.


Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat berpidato politik di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Hasto menduga proses hukum yang kini menjeratnya tidak bisa dilepaskan dari sikap politiknya selama ini. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat berpidato politik di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Hasto menduga proses hukum yang kini menjeratnya tidak bisa dilepaskan dari sikap politiknya selama ini. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) (Tribunnews.com/Fransiskus A)


Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.


Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga: VIDEO Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Istana Saat Puncak Demo Indonesia Gelap


Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.


Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan