Minggu, 14 September 2025

Mudik Lebaran 2025

Mudik Gratis 2025 via Bus Pemprov Jateng: Syarat, Dokumen, Cara Daftar, Tujuan dan Keberangkatan

Informasi lengkap program mudik gratis 2025 dengan bus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, cek syarat, dokumen, cara daftar, jadwal dan tujuannya.

penghubung.jatengprov.go.id
MUDIK GRATIS 2025 - Potret peserta mudik gratis dari Pemprov Jawa Tengah yang diambil dari Website resmi Badan Penghubung Jawa Tengah pada Sabtu (22/2/2025). Simak informasi lengkap program mudik gratis 2025 dengan bus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, cek syarat, dokumen, cara daftar, jadwal dan tujuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi lengkap program mudik gratis 2025 dengan bus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Menyambut Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemprov Jateng kembali menyelenggarakan mudik gratis 2025 via bus dengan tujuan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah..

Pendaftaran mudik gratis 2025 armada bus oleh Pemprov Jateng akan dibuka pada hari Senin, 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.

Pemprov Jateng menyediakan total 261 bus yang terbagi atas 3 jalur pendaftaran.

Adapun jalur pendaftaran mudik gratis 2025 via bus Pemprov Jateng dapat dilakukan secara online melalui laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ atau KLIK

Selain itu, pendaftaran mudik gratis 2025 via bus Pemprov Jateng juga dapat dilakukan secara langsung ke Bank Jateng Cabang Jakarta atau di KCP Kramat Jati.

Jalur pendaftaran mudik gratis 2025 via bus Pemprov Jateng selanjutnya dapat dilakukan melalui perkumpulan perantau Jawa Tengah di Jabodetabek.

Lantas, apa saja syarat daftar mudik gratis 2025 via bus Pemprov Jateng?

Selengkapnya simak syarat, kelengkapan dokumen, jadwal keberangkatan dan tujuan mudik gratis 2025 via bus Pemprov Jateng, melansir laman resmi Badan Penghubung Jateng.

Syarat Umum Daftar Mudik Gratis 2025 via Bus Pemprov Jateng

  1. Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah 
  2. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 org 
  3. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll. 
  4. Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus) 
  5. Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) 

Syarat Dokumen Daftar Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng Online

  1. Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah 

2. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 org 

Baca juga: Mudik Gratis 2025 via Kereta Api Pemprov Jateng: Syarat, Dokumen, Cara Daftar, Jadwal dan Rute

3. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online, Penyandang disabilitas dll. 

Dokumen yang Diunggah:

  1. ΚΤΡ/ΚΙΑ 
  2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga/kelompok 
  3. Foto bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, berjualan, dll) foto sedang 
  4. Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/ pdf den dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)

*)Catatan: jadwal pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov Jateng via bus online dibuka Senin, 24 Februari 2025 mulai pukul 12.00 WIB sampai penuh.

Syarat Dokumen Daftar Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng di Bank Jateng

Pendaftar memiliki Kramat Jati atau dengan mendaftar menjadi nasabah baru  rekening Bank Jateng Cabang Jakarta/KCP 

*)Catatan: jadwal pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov Jateng via bus online dibuka Senin, 24 Februari 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai penuh.

Syarat Dokumen Daftar Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng Lewat Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek

Warga Jawa Tengah yang terkoordinir melalui  Perkumpulan Perantau  Jawa Tengah di  Jabodetabek.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan