Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut
Hakim tidak menerima eksepsi (nota keberatan) eks pejabat MA Zarof Ricar atas dakwaan JPU terkait pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Akan tetapi dalam dakwaan tersebut tim hukum beranggapan, Jaksa juga tidak menjelaskan kapasitas dari Zarof sehingga bisa mempengaruhi Hakim Soesilo saat mengambil putusan kasasi terhadap Ronald.
"Yang mana dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif tersebut," pungkasnya.
Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar untuk Hakim Kasasi
Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.
"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.
Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.
Baca juga: Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Saat Diminta Bebaskan Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.
Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.