Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Harta Muhammad Haniv saat Jabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Capai Rp19,4 M, Punya 2 Mercy

Saat menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memiliki harta kekayaan hingga Rp19 miliar. Ia punya dua mobil Mercy.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
MUHAMMAD HANIV - Muhammad Haniv saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno. Pada Selasa (25/2/2025), Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus gratifikasi. 

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 19.487.023.000

III. HUTANG Rp. ----

Baca juga: Sosok Feby Paramita, Punya Usaha Fesyen Terseret Kasus Ayah Gratifikasi Rp21 M dari Wajib Pajak

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.487.023.000

Modus Muhammad Haniv

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus Muhammad Haniv dalam kasus gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Asep mengungkapkan, selama Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, ia menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk "mencari keuntungan" guna kepentingan pribadi dan usaha anaknya, Feby Paramita.

"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," jelas Asep, Selasa.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, pada Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga, yang berisi permintaan agar dicarikan sponshorship.

Sponshorship itu akan digunakan Haniv untuk mendukung acara fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, milik sang anak.

Permintaan melalui proposal ditujukan kepada dua atau tiga perusahaan yang Haniv kenal dekat. 

Tetapi, dalam budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

"Atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

Asep mengungkapkan, periode 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak (WP) dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan