Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Harta Muhammad Haniv saat Jabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Capai Rp19,4 M, Punya 2 Mercy

Saat menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memiliki harta kekayaan hingga Rp19 miliar. Ia punya dua mobil Mercy.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
MUHAMMAD HANIV - Muhammad Haniv saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno. Pada Selasa (25/2/2025), Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus gratifikasi. 

Sementara, yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

Dalam waktu singkat, sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp804 juta berhasil dikumpulkan.

Dana itu berasal dari perusahaan yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan pajak.

Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

Kemudian, pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing, keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634," ucap Asep.

Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai sumber mencapai Rp21.560.840.634 (sekitar Rp21 miliar), yang berasal dari uang sponsorship fashion show, transaksi valas, dan deposito BPR.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan