Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Anggota DPR, KPK Panggil Dirut PT Alfriz Auliatama

Direktur Utama PT Alfriz Auliatama dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alfriz Auliatama, Adung Karnaen sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alfriz Auliatama, Adung Karnaen, Rabu, 26 Februari 2025.

Adung dipanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota RJA DPR tahun anggaran 2020.

Baca juga: KPK Panggil 2 PNS Setjen DPR Usut Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK Direktur Utama PT Alfriz Auliatama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam perkara ini, KPK salah satunya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, sebagai salah satu tersangka.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku Sekjen DPR.

Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.

Baca juga: KPK Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR

"Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," imbuhnya.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.

Pada Senin, 29 April 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari semua lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menyita beragam alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan