Senin, 8 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Profil-Sepak Terjang KKB Penihas Heluka, Terpidana Kasus Pembunuhan Pratu Eka yang Kabur dari Lapas

Penihas Heluka adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize 2,5 tahun lalu. Penihas kabur bersama 5 napi lainnya.

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa
NAPI KABUR - Sebanyak 7 narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Selasa (25/2/2025), salah satunya Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka. Penihas adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize pada 4 November 2022 lalu. Berikut profil Penihas dan sepak terjangnya. 

TRIBUNNEWS.COM PAPUA - Sebanyak 7 narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Selasa (25/2/2025).

Salah satu dari 7 napi tersebut adalah Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.

Baca juga: Pemimpin KKB Aske Mabel Ditangkap, Rekam Jejaknya hingga Apresiasi untuk Satgas Damai Cartenz

Sementara satu lagi napi berhasil diamankan petugas.

Kini Satgas Damai Cartenz masih memburu 6 napi yang belum ditemukan, termasuk Penihas Heluka.

Siapa Penihas Heluka?

Berikut profilnya.

Penihas Heluka adalah pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjabat sebagai Komandan Operasi dan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo.

Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.

Penihas divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A Kabupaten Jayawijaya, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Pemimpin KKB Aske Mabel Ditangkap, Rekam Jejaknya hingga Apresiasi untuk Satgas Damai Cartenz

Mengutip Tribun Papua.com, hakim PN Wamena menyebut Penihas Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menyebut Penihas Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Penihas Heluka ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.

"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu mengutip Tribun Papua.com, Senin (12/2/2024).

Identitas terdakwa Penihas Heluka mengemuka saat sidang pembacaan surat dakwaan pada 6 November 2023 lalu.

Rabu 7 Februari 2024 putusan sidang dibacakan dan Penihas Heluka divonis 13 tahun penjara.

AKBP Bayu mengatakan putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan