Kasus Korupsi Minyak Mentah
Respons Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Cak Imin dan Bahlil Godok Pola Subsidi Energi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menggodok pola dan cara kerja subsidi energi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sedang menggodok pola dan cara kerja subsidi energi.
Hal itu ia sampaikan merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Pola itu saat ini masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia.
“Makanya kita sedang merekomendasikan pola subsidi energi yang tepat,” kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
“Dan kita sedang bersama-sama Menteri ESDM membahas pola dan cara kerja subsidi energi yang masih terus kita perbaiki,” lanjut dia.
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Corne, Tersangka Baru Korupsi Pertamina Punya Utang Rp 290 Juta, Ini Perannya
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca juga: Penjelasan Polisi dan Pertamina soal Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax.
Baca juga: Tangki 38 Kilang Pertamina Cilacap Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Ega memastikan bahwa produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
"Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya," kata Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.