Kasus Korupsi Minyak Mentah
Video Tak Hanya Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023
Penulis:
Reka Alfa Dwi Putri
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Riva Siahaan.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.