Jumat, 5 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal

Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Kompas.com/Acep Nazmudin
KASUS PAGAR LAUT TANGERANG - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Arsin diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar.  

Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

"Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik," tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut," sambungnya.

Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

"Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak," ucapnya

(Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan