Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pengamat: Modus Korupsi Minyak Mentah Sama dengan Modus Mafia Migas Sebelumnya

Pengamat menyebut modus dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina sama dengan modus mafia migas sebelumnya.

Kolase Tribunnews.com: Dok. Pertamina
TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX - (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. 

Kejagung menyebutkan terkait peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan dari tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai dengan kualitas barang diterima.

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ucap Abdul Qohar, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, rABU (27/2/2025).

Proses blending dilakukan agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Rizal dan tersangka Gading Ramadhan Joedo. 

"Lalu, BBM hasil pencampuran itu dijual dengan harga RON 92, atu jenis Pertamax. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” lanjut Qohar.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyebut kronologi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Maya Kusmaya dan Edwar Corne dijemput oleh petugas secara paksa.

Awalnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka dipanggil Kejagung pada pukul 10.00, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. 

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," lanjut Harli. 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved