Pilkada Serentak 2024
24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri
KPU belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini mereka masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami koordinasikan dengan Kemendagri," kata Afif kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Afif menegaskan mereka bakal langsung melakukan supervisi ke daerah guna tak terulangnya kesalahan-kesalahan yang jadi alasan utama dilakukannya PSU.
"Supervisi kami lakukan," tegasnya.
Total 24 daerah harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).
KPU sendiri sudah menetapkan jadwal PSU.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan PSU akan berlangsung dalam lima tenggat waktu, yaitu 26 Maret 2025 (30 hari), 10 April 2025 (45 hari), 25 April 2025 (60 hari), 25 Mei 2025 (90 hari), dan 23 Agustus 2025 (180 hari) sejak Putusan MK dibacakan.
“Dipilah berdasarkan tenggat waktu,” kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Adapun, MK telah menegaskan perbedaan tenggat waktu ini menyesuaikan dari kompleksitas daerah yang terkena PSU.
Baca juga: Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Siap Kawal PSU Pilkada di 24 Wilayah
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.