Kamis, 7 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri

KPU belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran pemungutan suara ulang (PSU).

Tribunnews/JEPRIMA
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS 43 hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai. KPU belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran PSU. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum memberikan jawaban tegas apakah sudah ada jaminan dari pemerintah untuk anggaran pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini mereka masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami koordinasikan dengan Kemendagri," kata Afif kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Lebih lanjut, Afif menegaskan mereka bakal langsung melakukan supervisi ke daerah guna tak terulangnya kesalahan-kesalahan yang jadi alasan utama dilakukannya PSU.

"Supervisi kami lakukan," tegasnya.

Total 24 daerah harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).

KPU sendiri sudah menetapkan jadwal PSU.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan PSU akan berlangsung dalam lima tenggat waktu, yaitu 26 Maret 2025 (30 hari), 10 April 2025 (45 hari), 25 April 2025 (60 hari), 25 Mei 2025 (90 hari), dan 23 Agustus 2025 (180 hari) sejak Putusan MK dibacakan.

“Dipilah berdasarkan tenggat waktu,” kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Adapun, MK telah menegaskan perbedaan tenggat waktu ini menyesuaikan dari kompleksitas daerah yang terkena PSU.

Baca juga: Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Siap Kawal PSU Pilkada di 24 Wilayah

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan