Kasus Korupsi Minyak Mentah
IPW Usul Kapolri Perintahkan Seluruh Polsek Ambil Sampel BBM Pertamax & Pertalite di Setiap SPBU
IPW juga mendesak untuk melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Editor:
Dewi Agustina
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 yang turut melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Kejaksaan Agung mengungkap salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92 dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 Pertalite tetapi dibayar harga RON 92 Pertamax, kemudian diblending (dioplos) dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. "Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.
Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.
Enam tersangka lainnya yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kini tujuh tersangka itu telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.
Pertamina Membantah Sebut Miskomunikasi
Soal dugaan skandal oplos Pertalite jadi Pertamax, PT Pertamina akhirnya buka suara pada Rabu (26/2/2025).
Diwakili oleh Vice President Corcom PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso, menyebut bahwa produk yang dijual ke masyarakat sudah sesuai takaran.
Fadjar membantah adanya praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Ia lanjut menyebut adanya miskomunikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Menurutnya, Kejagung lebih mempermasalahkan terkait pembelian RON 90 yang dibayar seharga RON 92.
Di mana RON 90 berarti Pertalite dan RON 92 berarti Pertamax.
Fajar lalu menegaskan kembali bahwa produk yang dijual Pertamina ke masyarakat sudah sesuai takaran dan teruji oleh Dirjen Migas.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.