Kasus Korupsi Minyak Mentah
Geledah Terminal BBM Pertamina, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen terkait Korupsi Minyak Mentah
10 boks kontainer tersebut disita saat Kejagung menggeledah terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yakni:
- RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
- ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.
- AP selaku Vice President (VP) Feedstock
- MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.