Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Geledah Terminal BBM Pertamina, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen terkait Korupsi Minyak Mentah

10 boks kontainer tersebut disita saat Kejagung menggeledah terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KEJAGUNG SITA DOUMEN - Suasana rumah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (YF), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018-2023 di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/2/2025). Kejagung menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yakni:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
  3. ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.
  4. AP selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa 
  7. DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan