Kamis, 4 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan Yang Mulia Saat Sidang Zarof Ricar

Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena memanggil Mangapul dengan panggilan Yang Mulia

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG SUAP HAKIM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai jalani sidang pembacaan eksepsi perkara pemufakatan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025). Hakim menegur penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena memanggil Mangapul dengan panggilan Yang Mulia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena memanggil hakim memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul dengan panggilan 'Yang Mulia' dalam proses sidang.

Adapun Mangapul sendiri bertindak sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

Awalnya Arteria yang mendapat giliran bertanya kepada saksi, terdengar beberapa kali memanggil Mangapul dengan sebutan 'Yang Mulia'.

Salah satunya saat ia bertanya soal berapa kali Mangapul diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saudara diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di ruang sidang.

Baca juga: Pesan Eks Ketua PN Surabaya Soal Pembagian Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Aku

"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.

Tak berhenti di sana, Arteria kembali memanggil Mangapul dengan sebutan 'Yang Mulia' ketika mantan anggota DPR RI itu bertanya soal kapasitas Mangapul saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu Arteria mendalami pengetahuan Mangapul soal adanya panel majelis hakim yang diterapkan di PN Surabaya saat proses sidang kasus Ronald Tannur.

"Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria.

Kemudian Mangapul menerangkan, bahwasanya di PN Surabaya sudah diatur soal majelis hakim tetap  di mana hal itu berdasarkan ruang sidang.

Baca juga: Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Bersalah Repotkan Orang Tua dan Bikin Heboh Netizen Indonesia

Adapun Mangapul mengatakan sewaktu menjabat sebagai hakim memiliki ruang sidang di Ruang Garuda 1.

Setelah itu Mangapul yang juga berstatus sebagai terdakwa, menjelaskan, dalam perkara Ronald Tannur, PN Surabaya menerapkan susunan majelis lintas.

Di mana kata dia, susunan majelis lintas itu berdasarkan kewenangan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi kami hanya siap saja, siap ditetapkan oleh Ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," jelas Mangapul.

Setelah kubu Lisa Rachmat selesai bertanya, Hakim anggota Purwanto pun mengambil alih jalannya sidang.

Saat itu hakim menegur Arteria agar tidak menggunakan panggilan 'Yang Mulia' lagi saat pemeriksaan saksi selanjutnya.

Adapun setelah Mangapul, Erintuah Damanik juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Sebagaimana diketahui baik Mangapul maupun Erintuah Damanik merupakan majelis hakim yang sama-sama memutus bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata 'Yang Mulia' lagi," kata Hakim.

"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja," ucapnya.

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Serta sisanya sebesar SGD30.000 disimpan terdakwa Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan