Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hotman Paris Tak Asal Omong, Ahok Bisa Dituntut Selaku Eks Komisaris Pertamina, Ini Dasar Hukumnya
Ahok mengungkapkan aib Pertamina sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Itu yang buat Hotman Paris menyindirnya.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris Hutapea tidak asal menyindir Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, yang blak-blakan mengutarakan aib Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama.
Ia menggunakan dasar Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007.
Dengan pasal tersebut, menurut Hotman, Ahok dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.
Baca juga: Adu Harta Kekayaan Ahok vs Hotman Paris: Selisih Fantastis! Siapa yang Lebih Sultan?
Ada dua pasal yang disebutkan Hotman dalam postingannya di Instagram, yakni pasal 108 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.
Pasal 108 (1) dan (2) UU PT berbunyi:
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
Pasal 114 ayat 3 dan 4
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris.
Hotman juga mengutip Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas.
Disebutkan dalam bukunya, apabila anggota dewan komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu Perseroan Terbatas ("PT") mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dimaksud (hal. 460).
Hotman menyampaikan dasar hukum tersebut untuk membuka mata netizen yang menuduhnya sebagai buzzer.
Itu tak lepas karena Hotman paling keras mengkritik Ahok yang blak-blakan mengungkap aib PT Pertamina, semasa ia menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut, dalam sebuah wawancara media.
Sebelumnya diberitakan, Ahok muncul setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka Riza Chalid Terkait Kasus Minyak Mentah |
---|
Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice |
---|
Dipanggil untuk Kali Ketiga, Akankah Riza Chalid Datang Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini? |
---|
Soal Nasib Riza Chalid, Malaysia Singgung Negosiasi Sengketa Laut Sulawesi dengan Indonesia |
---|
Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.