Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Hotman Paris Tak Asal Omong, Ahok Bisa Dituntut Selaku Eks Komisaris Pertamina, Ini Dasar Hukumnya

Ahok mengungkapkan aib Pertamina sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Itu yang buat Hotman Paris menyindirnya.

Editor: Willem Jonata
IST/Tribunnews
HOTMAN PARIS KESAL GAYA AHOK - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara mengenai pernyataan Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai kasus tata kelola minyak mentah yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hotman kesal dengan gaya Ahok yang ngotot saat berbicara dengan media televisi swasta mengenai kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris Hutapea tidak asal menyindir Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, yang blak-blakan mengutarakan aib Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama. 

Ia menggunakan dasar Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007.

Dengan pasal tersebut, menurut Hotman, Ahok dapat dituntut dengan tuduhan kelalaian pengawasan sebagai komisaris utama Pertamina.

Baca juga: Adu Harta Kekayaan Ahok vs Hotman Paris: Selisih Fantastis! Siapa yang Lebih Sultan?

Ada dua pasal yang disebutkan Hotman dalam postingannya di Instagram, yakni pasal 108 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 4 UU PT No.40 Tahun 2007.

Pasal 108 (1) dan (2) UU PT berbunyi:

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

Pasal 114 ayat 3 dan 4

(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris.

Hotman juga mengutip Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas. 

Disebutkan dalam bukunya, apabila anggota dewan komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu Perseroan Terbatas ("PT") mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dimaksud (hal. 460).

Hotman menyampaikan dasar hukum tersebut untuk membuka mata netizen yang menuduhnya sebagai buzzer.

Itu tak lepas karena Hotman paling keras mengkritik Ahok yang blak-blakan mengungkap aib PT Pertamina, semasa ia menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut, dalam sebuah wawancara media.

Sebelumnya diberitakan, Ahok muncul setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan