Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Dalami Setoran ke Kakanwil Pajak untuk Fashion Show Anak, Bos KSO Summarecon Serpong Diperiksa KPK

Selain bos KSO Summarecon Serpong, penyidik KPK juga memeriksa saksi Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak terkait kebijakan permintaan dana

Youtube Plaza Indonesia
KORUPSI UNTUK FASHION SHOW - Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show "Plaza Indonesia Fashion Week 2016" dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (4/3/2025).

Sharif diperiksa terkait aliran uang kepada mantan pejabat pajak Muhammad Haniv yang kini telah ditahan KPK.

"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa.

Selain bos KSO Summarecon Serpong, penyidik KPK juga memeriksa saksi Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak terkait kebijakan permintaan dana untuk fashion show.

"Saksi hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," ujar Tessa.

Penyidik KPK semestinya juga memeriksa saksi Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia. Namun, Sugianto urung hadir.

Baca juga: Kejagung Bantah Kabar Isi Dokumen Kasus Minyak Mentah Pertamina yang Disita Penyidik Bocor ke Publik

KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.

Modus Operandi Gratifikasi Fashion Show Anak Pejabat Pajak

Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Muhammad Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Muhammad Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode. 

Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion show brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan Polisi Atas Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Dokter Gladys

Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016.

Permintaan ditujukan kepada “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan