Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Dalami Setoran ke Kakanwil Pajak untuk Fashion Show Anak, Bos KSO Summarecon Serpong Diperiksa KPK

Selain bos KSO Summarecon Serpong, penyidik KPK juga memeriksa saksi Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak terkait kebijakan permintaan dana

Youtube Plaza Indonesia
KORUPSI UNTUK FASHION SHOW - Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show "Plaza Indonesia Fashion Week 2016" dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. 

"Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Febby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

Asep mengungkapkan, periode 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milikFeb y Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

"Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," tutur Asep.

Gratifikasi Lainnya dan Pencucian Uang

MUHAMMAD HANIV - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Kini, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Wajib Pajak (WP) dan pihak lain, untuk kepentingan pribadi dan fashion show anaknya. 
MUHAMMAD HANIV - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Kini, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Wajib Pajak (WP) dan pihak lain, untuk kepentingan pribadi dan fashion show anaknya.  (Tribunnews.com/Herudin)

Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

Kemudian pada periode 2013–2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634," ucap Asep.

Total Dapat Rp21,5 Miliar

Total gratifikasi yang diterima Muhammad Haniv untuk untuk fashion show, transaksi valas, serta pencairan deposito diperkirakan mencapai lebih dari Rp21,5 miliar.

Total dana ini termasuk aliran uang yang diterima untuk acara fashion show anaknya, Feby Paramita, serta sejumlah transaksi valuta asing dan deposito.

Baca juga: Presiden Prabowo Panggil dan Beri Arahan ke Pimpinan KPK di Istana, Setyo Merasa Tak Diintervensi

KPK mengungkapkan bahwa gratifikasi ini dilakukan dengan melibatkan perusahaan dan individu yang terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Potensi Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muhammad Haniv berpotensi hukuman pidana penjara berat.

KPK terus mengembangkan penyidikan ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun mereka memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi atau lembaga negara.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan