Sabtu, 13 September 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Penjelasan Lengkap Anak Bos Rental Mobil soal Uang Santunan Rp100 Juta dari Perwakilan TNI AL

Anak bos rental ceritakan soal uang santunan duka cita sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh perwakilan TNI AL, khawatir meringankan hukuman pelaku.

Penulis: Rifqah
TribunJakarta.com/Bima Putra
PENEMBAKAN BOS RENTAL - 2 anak bos rental mobil korban penembakan TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). Anak bos rental ceritakan soal uang santunan duka cita sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh perwakilan TNI AL, khawatir meringankan hukuman pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, diberikan uang santunan duka cita sebesar Rp100 juta dari perwakilan TNI AL, yakni Danpus Kopaska yang datang bersama Sansat Kopaska serta Komandan KRI Bontang.

Sebelumnya, anak korban, Agam Muhammad Nasrudin membenarkan bahwa keluarganya diberi yang santunan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Awalnya, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mempertanyakan soal informasi mengenai santunan tersebut kepada Agam.

"Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas." 

"Kegiatan di kediaman korban meninggal pada intinya memberikan santunan duka cita kepada istri Ilyas Rp 100 juta rupiah. Setelah itu Dankopaska dan rombongan meninggalkan kediaman. Apakah benar terjadi kunjungan?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dilansir Kompas.com.

Agam pun membenarkannya, tetapi pada saat itu, dia maupun saudara kandungnya mengaku sedang tidak berada di rumah, karena tengah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Jadi, hanya ada ibunya saja yang menerima kunjungan perwakilan TNI AL tersebut.

Kata Agam, ibunya sempat merasa takut dan ragu ketika menerima santunan itu.

Bahkan, sampai meminta Ketua RT setempat untuk turut menyaksikan pemberian uang tersebut, guna memastikan tidak ada maksud tersembunyi di baliknya. 

"Waktu pemberian santunan, waktu itu kami lagi diperiksa di Puspomal, nah waktu itu keadaan kan mau tahlilan nah ibu nelpon ke kami, ini ada dari TNI kata ibu tapi enggak pakai seragam," ungkap Agam. 

Baca juga: Oknum TNI AL Akui Tembak Bos Rental Mobil karena Merebut Senjata Api: Korban Terjatuh Pegang Dada

Setelah mengetahui hal itu, Agam langsung menanyakan kepada ibunya tentang tujuan kedatangan anggota TNI AL tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa ibunya sempat khawatir bahwa santunan yang diberikan bisa berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

"Terus maksudnya apa Bu? 'Dia memberi santunan', ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka," katanya.

Ketika ibunya meminta penjelasan lebih lanjut, pihak TNI AL yang datang menyatakan bahwa santunan tersebut diberikan murni sebagai bentuk belasungkawa tanpa ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung. 

Meski demikian, Agam tetap menegaskan, keluarganya hanya menerima santunan tersebut jika memang diberikan secara tulus. 

Apabila nantinya terbukti bahwa santunan itu dimaksudkan untuk meringankan hukuman para terdakwa, ia menyatakan siap mengembalikannya. 

"Saya menyarankan ke ibu kalau misalkan untuk santunan saja, kalau terima ya terima saja, tetapi kalau untuk meringankan terdakwa saya enggak terima," tegasnya. 

"Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya, penembakan bos rental mobil, Ilyas, terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Januari, 2 Januari 2025 lalu.

Ilyas ditembak oleh tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ilyas ditembak setelah berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah dipindahtangankan kepada para pelaku.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), Ramli Abu Bakar (59), juga turut menjadi korban penembakan.

Atas peristiwa ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Sementara itu, Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sidang atas kasus ini masih terus berlangsung, sementara keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Oknum TNI AL Menyesal Tembak Bos Rental Mobil

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menyesal telah menembak bos rental mobil, Ilyas hingga tewas.

Bahkan, sampai saat ini, Bambang masih terus merasa bersalah dengan almarhum dan anak-anak korban.

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," tutur Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin.

Bambang pun mengatakan, sebelumnya, dia tidak ada niat membunuh korban. 

Dia mengaku, semua itu terjadi karena dirinya sedang terdesak.

"Kami menyesal kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak," jelasnya.

Mengenai hal ini, Bambang menyatakan sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh keluarga korban.

"kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," katanya.

Pada saat kejadian, Bambang juga mengaku mengeluarkan lima tembakan.

Tembakan pertama dan tembakan kedua, jelas Bambang, diletuskan saat berada di dalam mobil, sebagai tembakan peringatan kepada Ilyas dan sejumlah saksi lain.

Alasannya, karena panik melihat Ilyas dan sejumlah saksi lain datang untuk mengamankan mobil Honda Brio milik Ilyas.

Sedangkan tembakan ketiga diarahkan kepada Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut membantu mengamankan unit mobil Honda Brio milik Ilyas.

Tembakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri karena saat kejadian Ramli berupaya memegangi terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan, selaku pemilik senjata api.

Sementara itu, tembakan keempat, diakui Bambang, ditujukan kepada bos rental mobil, Ilyas.

Lantaran, pada saat kejadian, Ilyas berupaya merebut senjata api dari tangan Bambang.

Bambang pun mengaku menembak Ilyas dari jarak sekitar 1-2 meter dan akibat tembakan itu korban seketika jatuh.

"(Tembakan) Arahkan lurus sudut 90 derajat. (Tembakan) Mengenai, izin korban (setelah terkena tembakan) langsung pegang dada. Seperti mau terjatuh memegang dada," jelas Bambang, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Keterangan Bambang ini berkesesuaian dengan hasil autopsi Ilyas, bahwa korban ditembak dari jarak di atas 60 sentimeter dan peluru masuk dari dada lalu menembus jantung dan organ hati.

Kemudian, tembakan kelima diletuskan dengan dalih tembakan peringatan agar dia bersama kedua rekannya, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dapat kabur dari lokasi.

"Di belakang mobil Brio, pada saat kami menuju mobil Sigra. Terdakwa tiga datang dari toilet," sambung Bambang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Akui Tembak Bos Rental, Lihat Korban Jatuh Pegangi Dada

(Tribunnews.com/Rifqah/) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan