2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diamankan oleh aparat Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 terkait kasus asusila.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.
Sebagai informasi, kini AKBP Fajar diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.
Kompolnas Harap Proses Hukum Bisa Berjalan Cepat dan Transparan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa.
Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Propam Polri untuk memastikan pelanggaran oleh anggota Polri tidak dibiarkan begitu saja.
"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambah Choiri.
Pasalnya, langkah tegas ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga tetap terjaga.
Selain penyelidikan pidana terkait narkoba, AKBP Fajar juga kemungkinan akan menghadapi hukuman terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.