RUU KUHAP
Singgung Tersangka Kasus Korupsi, Maqdir Ismail Usul Penahanan Dilakukan Usai Vonis Pengadilan
Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya put
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Tak cukup di situ, Maqdir juga mengusulkan dalam penetapan tersangka termasuk kasus korupsi, seharusnya tidak hanya didasarkan oleh pernyataan saksi dan ahli.
Menurutnya, penetapan tersangka harus juga ditetapkan bukti perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang disangkakan.
"Yang paling banyak sekarang ini kalau bapak-bapak lihat perkara-perkara korupsi. Sekarang perkara korupsi itu cukup sekarang ini apakah yang dilakukan KPK atau Kejaksaan Agung cukup ada saksi dan ada ahli. Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya," ujarnya.
Padahal kata dia, banyak saksi terlebih saksi manajemen yang memberikan keterangan dari penyidik hanya berdasarkan dengan pengetahuan yang dimiliki.
"Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang 'ya ini kemungkinan rugi akan terjadi'," sambungnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara itu, harus nyata dan pasti.
Dia menilai bukti permulaan dalam menetapkan tersangka bukan didasari secara substansial.
"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negara nya, minimal itu ada bukti permulaannya," tandas Maqdir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.