Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

Singgung Tersangka Kasus Korupsi, Maqdir Ismail Usul Penahanan Dilakukan Usai Vonis Pengadilan

Praktisi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya put

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RANCANGAN UU HUKUM ACARA PIDANA - Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Tak cukup di situ, Maqdir juga mengusulkan dalam penetapan tersangka termasuk kasus korupsi, seharusnya tidak hanya didasarkan oleh pernyataan saksi dan ahli. 

Menurutnya, penetapan tersangka harus juga ditetapkan bukti perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang disangkakan.

"Yang paling banyak sekarang ini kalau bapak-bapak lihat perkara-perkara korupsi. Sekarang perkara korupsi itu cukup sekarang ini apakah yang dilakukan KPK atau Kejaksaan Agung cukup ada saksi dan ada ahli. Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya," ujarnya.

Padahal kata dia, banyak saksi terlebih saksi manajemen yang memberikan keterangan dari penyidik hanya berdasarkan dengan pengetahuan yang dimiliki.

"Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang 'ya ini kemungkinan rugi akan terjadi'," sambungnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara itu, harus nyata dan pasti. 

Dia menilai bukti permulaan dalam menetapkan tersangka bukan didasari secara substansial.

"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negara nya, minimal itu ada bukti permulaannya," tandas Maqdir.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan