Kasus Impor Gula
Anies Baswedan Anggukkan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong
Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Datang Naik MRT Tetapi Pulang Dijemput Mobil Pribadi
Pantauan Tribunnews.com, Anies menyaksikan persidangan dari awal sampai rampung.
Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.
Baca juga: Momen Tom Lembong Duduk Berdampingan hingga Berbincang dengan Anies Baswedan Sebelum Jalani Sidang
Dari mimik wajahnya dapat terlihat Anies tengah serius mendengarkan poin-poin yang disampaikan pihak pengacara Tom Lembong melalui eksepsi.
Sesekali Anies melihat ke arah pengacara yang sedang berbicara seraya memegang dagunya.
Sebelumnya, Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya dipaksa bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.
Ari Yusuf menyampaikan hal itu saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," ucap Ari Yusuf, dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in person dalam perkara ini," lanjutnya.
Ari mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dikarenakan, ia menilai, aturan perundang-undangan yang dituduhkan untuk menjerat Tom Lembong hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.
Adapun dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," kata Ari.
Baca juga: Anies Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat, Lihat Proses Peradilan
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," tambahnya.
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.