Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Anies Baswedan Anggukkan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong

Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANIES HADIRI SIDANG - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri sidang dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Datang Naik MRT Tetapi Pulang Dijemput Mobil Pribadi

Pantauan Tribunnews.com, Anies menyaksikan persidangan dari awal sampai rampung.

Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.

Baca juga: Momen Tom Lembong Duduk Berdampingan hingga Berbincang dengan Anies Baswedan Sebelum Jalani Sidang

Dari mimik wajahnya dapat terlihat Anies tengah serius mendengarkan poin-poin yang disampaikan pihak pengacara Tom Lembong melalui eksepsi.

Sesekali Anies melihat ke arah pengacara yang sedang berbicara seraya memegang dagunya.

Sebelumnya, Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya dipaksa bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Ari Yusuf menyampaikan hal itu saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," ucap Ari Yusuf, dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).

"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in person dalam perkara ini," lanjutnya.

Ari mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal itu dikarenakan, ia menilai, aturan perundang-undangan yang dituduhkan untuk menjerat Tom Lembong hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.

Adapun dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," kata Ari.

Baca juga: Anies Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat, Lihat Proses Peradilan

"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan