Selasa, 2 September 2025

Kasus Impor Gula

Anies Baswedan Anggukkan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong

Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ANIES HADIRI SIDANG - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri sidang dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ari mengaku prihatin kekuasaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum justru digunakan oleh jaksa secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan terhadap orang yang harusnya dilindungi.

Ia menegaskan, Tom Lembong merupakan sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.

"Semua mengenalnya sebagai orang yang baik dan profesional, seseorang yang telah berkontribusi nyata untuk negara. Tetapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, dakwaan yang tidak cermat, dakwaan yang tidak lengkap," tutur Ari.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatannya dinilai turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Jaksa mengatakan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor tersebut diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, di antaranya yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini, Anies Datang Beri Dukungan

Jaksa menuturkan, total terdapat 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Izin tersebut, kata jaksa, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. 

Tak hanya itu, hal tersebut juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Kedua hal itu telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka tersebut menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan