Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus Korupsi Pertamina Jadi Momen Bersih-bersih di BUMN, Jaksa Agung: Kalau Ada Korupsi Kita Sikat
Jaksa Agung ST Burhanuddin pengungkapan kasus korupsi di Pertamina ini jadi salah satu langkah Kejagung untuk bersih-bersih di BUMN.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) soal kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Wacana pembentukan Pansus muncul karena kasus korupsi tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat dan perlu dikawal secara serius.
"Kami akan membahas itu rapat informal pimpinan. Karena memang itu menyangkut hajat hidup orang banyak dengan katakanlah tingkat korupsinya yang sungguh luar biasa,” ujar Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Politikus NasDem itu menambahkan, pihaknya juga banyak mendapatkan dorongan dari komisi lain terkait pentingnya membentuk Pansus terkait kasus korupsi di Pertamina.
"Karena memang menyangkut kasus yang cukup besar dan ini melibatkan banyak kepentingan. Tentunya melalui Pansus."
Baca juga: Jaksa Agung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati: Kasus saat Covid-19
"Jadi memang sudah melibatkan lintas Komisi Itu sebuah peristiwa yang sekali lagi Ini adalah multi-sektor. Maka memang betul, Pansus lah sebuah lembaga yang alat kelengkapan dewan di DPR yang lebih bisa bahas itu secara lebih detail,” ujar dia.
Sugeng menambahkan bahwa pihaknya juga berencana memanggil Balai Besar Lemigas.
Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal hasil pengecek kualitas BBM di lapangan.
"Memang (Lemigas) berwenang untuk mengecek tentang kualitas dan juga spesifikasi BBM baik yang akhirnya ke masyarakat,” tandas Sugeng.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Baca juga: Eddy Soeparno Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen Jawab Keresahan Publik
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.