Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Momen Tom Lembong Duduk Berdampingan hingga Berbincang dengan Anies Baswedan Sebelum Jalani Sidang

Tak hanya duduk berdampingan, bahkan Tom juga sempat berbincang hingga ditepuk-tepuk tangannya oleh Anies seraya ditenangkan oleh sahabatnya itu

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Jalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom Lembong tampak duduk berdampingan hingga Berbincang dengan Anies Baswedan sebelum Jalani sidang perdana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sempat duduk berdampingan dengan Anies Baswedan sebelum menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2024).

Tak hanya duduk berdampingan, bahkan Tom juga sempat berbincang hingga ditepuk-tepuk tangannya oleh Anies seraya ditenangkan oleh sahabatnya itu sebelum duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Adapun momen itu terjadi ketika Tom baru saja tiba di ruang sidang Mohammad Hatta Ali sekira pukul 10.13 WIB.

Kedatangan Tom Lembong di ruang sidang pun langsung disambut riuh oleh awak media yang sudah memenuhi ruang sidang tersebut.

Baca juga: Kasus Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M: Saya Kecewa, Harap Transparansi

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Tom yang mengenakan kemeja biru itu terlihat berjalan perlahan sambil dikawal oleh petugas pengawal tahanan (Waltah) dari Kejaksaan Agung.

Ia pun juga terlihat sesekali melempar senyum ke para pengunjung sidang maupun awak media di hadapannya.

Setelah itu Tom pun langsung menyalami satu persatu kerabatnya yang hadir salah satunya Anies Baswedan.

Suasana penuh keakraban tampak terlihat ketika raut wajah keduanya saling melempar senyum.

Usai menyalami Anies, Tom lanjut memeluk sang istri, Ciska Wihardja yang juga menyaksikan langsung dari dalam ruang sidang.

Ciska terlihat mencium pipi bagian kanan hingga memeluk erat tubuh sang suami.

Setelah itu Tom yang sempat duduk di kursi pengunjung juga terlihat berbincang dengan Anies yang saat itu duduk di sebelah kirinya.
Tak terdengar secara jelas apa yang dibincangkan antara Tom dan Anies.

Namun suasana keakraban cukup terlihat ketika Anies nampak menepuk-nepuk tangan Tom sebelum sahabatnya itu di panggil oleh Jaksa untuk duduk di kursi terdakwa.

Sebagaimana diketahui hari ini Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta akibat memberi perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow

melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 

Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) 

karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini, Anies Datang Beri Dukungan

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap Jaksa.

Sebelumnya Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Tom Lembong Minta Maaf Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki Saat Sidang

Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugianannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.

Selain itu Qohar juga merespon tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

Kala itu kubu Tom menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

"Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan