Sabtu, 16 Agustus 2025

Sidang Vonis Ditunda, Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted yang Sudah Pasang Ring di Jantung

Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
SIDANG VONIS - Sidang vonis kasus dugaan penggelapan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena terdakwa sakit, Rabu (5/3/2025). 

"Tadi malam beliau dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya semakin memburuk. Kami berharap majelis hakim tidak melanjutkan persidangan dalam kondisi seperti ini," ucapnya.

Julianto juga menekankan bahwa meskipun dalam sistem hukum pidana ada ketentuan mengenai persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), hal ini hanya berlaku jika terdakwa tidak kooperatif. 

Namun, Ted Sioeng dari awal hingga akhir persidangan selalu hadir meskipun dalam kondisi fisik yang semakin lemah. 

"Dari sidang pertama hingga terakhir, beliau tetap semangat untuk hadir. Makanya, kami sangat bersyukur karena majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hari ini," ujar Julianto.

Selain itu, Julianto mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembantaran untuk Ted Sioeng, baik kepada pihak kejaksaan maupun majelis hakim. 

“Kami sudah ajukan beberapa kali, dan terakhir ini kami ajukan lagi. Kami tidak tahu bagaimana majelis hakim akan bersikap, karena saran dari keluarga sudah ada rumah sakit yang disediakan, namun katanya biar di rumah sakit kejaksaan dulu,” kata Julianto. 

Ia juga berharap agar, jika memungkinkan, Ted Sioeng dapat mendapatkan fasilitas rumah sakit yang lebih sesuai dengan kebutuhan kesehatan.

Mengenai harapan kuasa hukum terhadap keputusan yang akan dibacakan minggu depan, Julianto tetap optimis namun enggan berspekulasi. 

"Kami tetap optimis. Kami tidak ingin berbicara kemungkinan A atau B, karena fakta persidangan sudah jelas. Ini adalah kasus perdata yang sudah selesai dipailitkan, dan sudah ada keputusan dari pengadilan negeri," ujarnya.

Namun, yang paling penting, menurut Julianto, adalah mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya dalam proses persidangan ini. 

"Pak Ted sudah hampir 80 tahun dan memiliki riwayat jantung yang cukup lama. Kami rasa tuntutan terhadap beliau yang mencapai 3 tahun 10 bulan sangat tidak manusiawi, mengingat kerugiannya sudah ditutupi melalui proses pailit. Selain itu, beliau selalu kooperatif dalam persidangan,” kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan