Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan
Todung Mulya Lubis mengungkapkan keinginannya pada sidang vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan keinginannya terkait sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto akan menghadapi putusan atas dua kasus yang menjeratnya yang digelar mulai pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada Jumat, siang ini.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, pengacara senior yang juga tim kuasa hukum Hasto sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan harapan dan keinginannya agar majelis hakim menegakkan keadilan.
"Kami menunggu dan ingin menitipkan harapan kepada majelis hakim supaya majelis hakim membuktikan dirinya kepada publik sebagai majelis hakim yang punya wibawa, menjalankan hukum, menegakkan keadilan, dan tidak tampil sebagai bagian dari skenario kekuasaan, ini yang saya inginkan," ucapnya, Jumat.
Ia tak ingin nasib kasus Hasto seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong telah mendapat vonis terkait kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan pekan kemarin.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.
"Karena seperti dalam kasus Tom Lembong, kita juga melihat pengadilan kok terjebak dalam skenario kekuasaan."
"Thomas Lembong tidak melakukan korupsi menurut hemat saya dan banyak orang, karena dia melakukan hal kebijakan yang sudah disepakati, kenapa tiba-tiba dipidanakan."
"Kasus ini juga kasus yang sudah mati pada tahun 2019-2020, sudah inkrah," tegas Todung.
Baca juga: Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel
Lebih lanjut, Todung menegaskan, dirinya sebenarnya tak ingin kasus Hasto bergulir.
"Saya merasa tidak nyaman ketika kasus ini digulirkan, apalagi kalau melihat proses peradilan yang menghadirkan saksi dan ahli yang kebetulan penyidik-penyidik KPK."
Sumber: TribunSolo.com
Sidang Vonis Hasto
Hasto Kristiyanto
Todung Mulya Lubis
perintangan penyidikan
Harun Masiku
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.