Kamis, 11 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Todung Mulya Lubis mengungkapkan keinginannya pada sidang vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Todung Mulya Lubis mengungkapkan ingin hakim tegakkan keadilan di sidang vonis Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan keinginannya terkait sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto akan menghadapi putusan atas dua kasus yang menjeratnya yang digelar mulai pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada Jumat, siang ini.

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, pengacara senior yang juga tim kuasa hukum Hasto sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan harapan dan keinginannya agar majelis hakim menegakkan keadilan.

"Kami menunggu dan ingin menitipkan harapan kepada majelis hakim supaya majelis hakim membuktikan dirinya kepada publik sebagai majelis hakim yang punya wibawa, menjalankan hukum, menegakkan keadilan, dan tidak tampil sebagai bagian dari skenario kekuasaan, ini yang saya inginkan," ucapnya, Jumat.

Ia tak ingin nasib kasus Hasto seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong telah mendapat vonis terkait kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan pekan kemarin. 

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.

"Karena seperti dalam kasus Tom Lembong, kita juga melihat pengadilan kok terjebak dalam skenario kekuasaan."

"Thomas Lembong tidak melakukan korupsi menurut hemat saya dan banyak orang, karena dia melakukan hal kebijakan yang sudah disepakati, kenapa tiba-tiba dipidanakan."

"Kasus ini juga kasus yang sudah mati pada tahun 2019-2020, sudah inkrah," tegas Todung. 

Baca juga: Detik-Detik Jelang Vonis, Ini yang Dilakukan Hasto Kristiyanto di Dalam Sel

Lebih lanjut, Todung menegaskan, dirinya sebenarnya tak ingin kasus Hasto bergulir. 

"Saya merasa tidak nyaman ketika kasus ini digulirkan, apalagi kalau melihat proses peradilan yang menghadirkan saksi dan ahli yang kebetulan penyidik-penyidik KPK."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan