Jumat, 19 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Todung Mulya Lubis Ingatkan Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya, PDIP Yakin Hasto Bebas

PDIP berkeyakinan Hasto Kristiyanto dapat divonis bebas, pengacara berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025)untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada Jumat (25/7/2025) hari ini Hasto mendengarkan vonis 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Todung Mulya Lubis mewanti-wanti jangan sampai ada putusan kasus seperti yang dialami eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.

Padahal, ia telah terbukti tidak memperkaya diri.

Sebagai tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Todung berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.

Politisi PDIP itu diketahui terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.

Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara.

Baca juga:  KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif

Kini, Hasto harus menjalani sidang putusan pada Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

PDIP berharap nasib Hasto tak seperti nasib Tom Lembong.

Todung berkeyakinan Sekjen PDIP itu akan divonis bebas.

"Saya tidak ingin ada kasus lagi seperti Tom Lembong, Saudara Hasto juga tak bisa di Tom-Lembong-kan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan