Aksi Tolak Pelantikan Calon ASN ke 1 Oktober 2025 Menggema di Media Sosial
Aksi penolakan terhadap keputusan Kemenpan RB memundurkan pelantikan calon ASN hasil seleksi 2024 ke 1 Oktober 2025 menggema di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penolakan keras terhadap keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang baru akan melantik serentak para calon aparatur sipil negara (CASN) hasil seleksi tahun 2024 ke 1 Oktober 2025 menggema di media sosial.
Sementara, Kemenpan RB akan melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II serentak pada Maret 2026.
Reaksi netizen menolak keputusan tersebut menggema di media sosial X dengan ramai-ramai memposting gambar pita hitam dengan tulisan #SaveCASN2024 #TolakKebijakanTMTSerentak.
Netizen menganggap kebijakan tersebut justru mempersulit hidup para calon ASN yang sudah ikut seleksi tahun 2024 dan dinyatakan lulus.
Saat ini mereka yang lolos seleksi banyak yang masih menganggur alias tidak bekerja.
"Hidup kami sudah sulit jangan persulit lagi dengan kebijakan mendadak ini pak/bu," kata akun @ilufficecream dikutip, Jumat (7/3/2025).
"Nggak mikirin orang yang sudah resign dan nggak punya sumber pendapatan lain," kata akun @singgiibanggii.
Selain hashtag Tolak Kebijakan TMT Serentak di media sosial X(twitter) juga menggema hashtag CASN.
Hampir 4000 netizen merespon hashtag tersebut.
Seperti diketahui, keputusan tentang jadwal pelantikan tersebut mengacu kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Kakorlantas: Aturan Kerja Fleksibel ASN Bantu Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Selain itu selama ini perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) untuk pengangkatan CPNS atau PPPK tidak sama antar instansi satu dengan lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widiantini membantah pengangkatan CASN menjadi ASN dan pengangkatan PPPK mundur karena masalah efisiensi anggaran.
| MB Pegawai Pemkab Digerebek saat Pesta Gay di Ngagel Surabaya, Status PPPK, Baru 6 Bulan Kerja |
|
|---|
| Bupati Aceh Singkil Diminta Pecat Anggota Satpol PP Ceraikan Istri usai Jadi PPPK: Tidak Berakhlak |
|
|---|
| 5 Populer Regional: Klarifikasi Anggota Satpol PP Ceraikan Istri - Kepala SPPG Lecehkan Pegawainya |
|
|---|
| Sosok Shella Saukia, Selebgram Beri Setumpuk Uang ke Istri Diceraikan Jelang Suami Dilantik PPPK |
|
|---|
| Kenaikan Tunjangan Guru Honorer di Tahun 2026, Berikut Penjelasannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.