CPNS 2024
CPNS Terlanjur Resign tapi Pengangkatan Ditunda: DPR Minta Sabar Nunggu, BKN Harap Move On
Begini tanggapan DPR dan BKN bagi CPNS yang sudah terlanjur resign tetapi pengangkatannya diundur hingga 1 Oktober 2025.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengangkatan terhadap calon aparatur sipil negara (CPNS) 2024 ditunda hingga 1 Oktober 2025.
Namun, banyak peserta yang dinyatakan lolos sudah terlanjur mengajukan pengunduran diri atau resign dari pekerjaan lamanya.
Para peserta yang terlanjur resign tersebut pun was-was karena harus 'menganggur' selama kurang lebih tujuh bulan lamanya.
Salah satunya dirasakan oleh peserta CPNS 2024 bernama Chella (23).
Dirinya dinyatakan lolos CPNS 2024 dan bakal ditempatkan di Lembaga Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Chella mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri di tempatnya bekerja sejak Februari silam.
Sementara, masa bekerja Chella bakal berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang.
Chella mengaku memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri lantaran pihak instansi telah menginformasikan bahwa dirinya akan bekerja mulai Mei 2025.
Sebelumnya, pihak instansi di bawah Komdigi itu juga telah menunda jadwal masuk kerja dari yang awalnya direncanakan pada April 2025.
Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait mengapa penundaan tersebut dilakukan.
"Padahal di instansi saya sebelumnya juga terjadi penundaan dari awalnya masuk April jadi Mei. Semoga jangan sampai ditunda lagi sih sekarang," kata Chella, dikutip dari Tribun Jogja, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: CPNS Resah Sudah Telanjur Resign, tapi Pengangkatan Mundur, Pemerintah Siapkan Pembekalan?
Nasib yang sama juga dialami Alfiani, salah seorang warga Kota Yogyakarta, yang dinyatakan lolos CPNS 2024.
Dia mengaku berdasarkan jadwal yang diterimanya, seharusnya mulai bekerja pada Mei 2025.
Namun, lantaran adanya kebijakan penundaan pengangkatan, dia terpaksa menganggur.
Pasalnya, Alfiani mengaku sudah mengajukan surat resign dan dinyatakan tidak bekerja di tempat pekerjaan lamanya pada April 2025.
“Kalau mundur sampai Oktober, jeda antara April sampai Oktober itu kan lama banget. Saya selama itu tanpa pemasukan, karena sudah resign April,” kata dia.
DPR Minta CPNS Sabar Nunggu, BKN Mohon Move On
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Toha mengungkapkan bagi peserta CPNS yang lolos seleksi tetapi terlanjur resign, maka diharapkan sabar untuk menunggu hingga pengangkatan yang bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Toha juga meminta kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bersabar menunggu hingga pelantikan yang dijadwalkan akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
"Jadi kalau yang terlanjur resign, ya sabar menunggu. Kan sudah genah (pasti) dapat SK, nanti kan."
"Sebenarnya kemarin yang tidak L (lulus), R1, R2, atau R3 (kode peserta seleksi PPPK) tapi tidak L, kan sebenarnya sudah L lulus. Tapi paruh waktu. Tinggal nanti yang pensiun siapa, terus tidak paruh waktu," katanya dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Toha mengatakan dilantiknya CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026 bukanlah wujud penundaan.
Dia menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk strategi agar proses pengangkatan efektif.
"(Pengangkatan) bukan ditunda, ya. Nanti dipersamakan. Nanti ada tahap satu, nanti ada tahap dua."
"Kenapa ada tahap dua? Karena seleksi PPPK yang pertama itu belum selesai semuanya dari jumlah 1 juta sekian," jelasnya.
Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Kuota Seleksi CPNS 2025
Terpisah, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menuturkan bagi CPNS yang sudah terlanjur resign diharapkan agar move on dari pekerjaan sebelumnya.
Dia mengatakan selama jeda waktu hingga pengangkatan, pihaknya bakal memberikan pembekalan terkait birokrasi di instansi pemerintahan.
Dia berharap dengan adanya pembekalan ini, maka CPNS dapat langsung bekerja usai dilantik.
"Maka sambil menunggu sampai 1 Oktober, itu diberikan pembekalan. Pembekalan itu apa itu birokrasi, lalu ketika dia melamar suatu jabatan besok apa sih yang harus dikerjakan."
"Jadi tidak ada butuh waktu yang lama belajar dulu. Itu menurut saya terlalu lama sehingga tidak move on (dari pekerjaan sebelumnya)" kata Haryomo dikutip dari YouTube Kemenpan RB.
Dia berharap instansi pemerintahan di daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempersiapkan pembekalan tersebut dengan matang.
Hal ini, sambung Haryomo, semata-mata agar para CPNS bisa langsung bekerja usai dilantik.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Diterima CPNS PPPK lalu Resign dari Kantor Lama, Peserta Tak Menyangka Kini Cemas Merasa 'Digantung'"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Glery Lazuardi)(Tribun Jogja/Yoseph Hary W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.