Deretan Kejanggalan Versi DPR dan Imparsial soal Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
Kenaikan pangkat terhadap Teddy dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) infanteri dianggap janggal. Bahkan, dianggap tidak sesuai aturan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan pangkat terhadap Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dari mayor infanteri menjadi letnan kolonel (letkol) infantri menuai kritik dari berbagai pihak.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan pada umumnya kenaikan pangkat militer yang diperoleh prajurit TNI dilakukan dalam dua periode tiap tahunnya, yakni per tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Sehingga, dia menganggap bahwa kenaikan pangkat yang diberikan kepada Mayor Teddy tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mempertanyakan kepada TNI AD apakah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) hanya diperuntukkan untuk Mayor Teddy saja atau terhadap prajurit lainnya.
Dia ingin agar TNI AD menyampaikan secara terbuka terkait kenaikan pangkat yang diterima oleh Mayor Teddy.
Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Berdasarkan Prestasi
Sementara, menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menganggap kenaikan pangkat Teddy tidak berdasarkan prestasi tetapi bersifat politis.
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," kata Ardi.
Baca juga: 6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya
Ardi mengatakan sejak Teddy menjadi ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini menjabat sebagai Seskab, dia tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan dan berprestasi.
Bukannya memiliki prestasi, Ardi menganggap Mayor Teddy telah melakukan berbagai pelanggaran seperti melanggar netralitas TNI saat Pemilu 2024 di mana dirinya memakai atribut kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis," ungkap dia.
Ardi juga menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol juga wujud penyalahgunaan wewenang lantaran masih menjabat sebagai Seskab.
Pasalnya, menurut aturan yang berlaku, Mayor Teddy seharusnya mundur terlebih dahulu sebagai prajurit sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.
Tidak adanya sanksi kepada Mayor Teddy inilah yang menurut Ardi menjadi wujud ketidakadilan TNI terkait sistem promosi.
Kasus seperti kenaikan pangkat Mayor Teddy ini bakal mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.
Ardi mengungkapkan seharusnya kenaikan pangkat diberikan kepada prajurit yang memang berjuang demi bangsa dan negara ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.
"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," tegasnya.
Kata TNI AD
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Terkait beredarnya surat salinan tersebut, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, (6/3/2025)."
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.