Lanjut atau Tidaknya Kontrak TPP Sepenuhnya Kewenangan Kemendes
Juanda mengemukakan, dari aspek TPP, gerakan memperjuangkan hak dan kebenaran harus dilihat sebagai wujud implementasi dari prinsip negara hukum
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar

Tentu jika itu dapat dibukti kebenarannya maka alasannya sangat kuat dan dapat diterima secara hukum.
Di dalam hukum administrasi dikenal asas "Het Verdomen van Rechtmatigheid atau Presumtio Iustae Causa yaitu suatu asas yang mengangap setiap keputusan Pejabat dianggap benar sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Oleh karena itu tindakan pejabat yang demikian tidak bisa dikatakan "Maladministrasi".
Mempedomani beberapa rambu-rambu yang dimaksud di atas, dapat disimpulkan yakni:
1. Bahwa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan Kontrak TPP itu mutlak wewenang Kemendes PDT.
2. Kemendes dan PDT tidak bisa dinyatakan melakukan Maladministrasi sepanjang mempedomani Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
3. Tindakan TPP untuk berjuang haknya dibenarkan oleh hukum tetapi hendaknya secara profesional dan proporsional.
Mendes Yandri: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Mendes Yandri Tegaskan Pentingnya Kontribusi Kopdes Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat Sulteng |
![]() |
---|
Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa |
![]() |
---|
Fraksi PDI Perjuangan DPR Soroti Temuan BPK di Kemendes PDT, Singgung Minimnya Pengawasan |
![]() |
---|
Hadiri Pertemuan Kades se-Jatim, Mendes PDT Yandri Ajak untuk Sukseskan Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.