Jumat, 22 Agustus 2025

Lanjut atau Tidaknya Kontrak TPP Sepenuhnya Kewenangan Kemendes

Juanda mengemukakan, dari aspek TPP, gerakan memperjuangkan hak dan kebenaran harus dilihat sebagai wujud implementasi dari prinsip negara hukum

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Lanjut atau Tidaknya Kontrak TPP Sepenuhnya Kewenangan Kemendes
Istimewa
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL - Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda. Mencermati perjuangan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa yang kontraknya tidak dilanjutkan pada tahun 2025 oleh Kemendes (Kementerian Desa) perlu disikapi dengan bijak dan objektif.


Tentu jika itu dapat dibukti kebenarannya   maka alasannya sangat kuat dan dapat diterima secara hukum.


 Di dalam hukum administrasi dikenal asas "Het Verdomen van Rechtmatigheid atau  Presumtio Iustae Causa yaitu suatu asas  yang mengangap setiap keputusan Pejabat dianggap benar sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya. 


Oleh karena itu tindakan pejabat yang demikian tidak bisa dikatakan "Maladministrasi". 


Mempedomani beberapa rambu-rambu yang dimaksud di atas, dapat disimpulkan yakni:


1. Bahwa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan Kontrak TPP itu mutlak wewenang Kemendes PDT.


2. Kemendes dan PDT tidak bisa dinyatakan melakukan Maladministrasi sepanjang mempedomani Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.


 3. Tindakan TPP untuk berjuang haknya dibenarkan oleh hukum tetapi hendaknya secara profesional dan proporsional.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan