Caleg Diminta Tinggal 5 Tahun di Dapilnya Sebelum Mencalonkan Diri, Pakar: Pentingnya Koneksi
Titi Anggaraini menekankan pentingnya koneksi antara calon anggota legislatif (caleg) dan daerah pemilihan (dapil) yang mereka wakili.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen sekaligus pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggaraini menekankan pentingnya koneksi antara calon anggota legislatif (caleg) dan daerah pemilihan (dapil) yang mereka wakili.
Hal itu disampaikan Titi sebagai respons sekaligus apresiasi terhadap sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sedikitnya putra-putri daerah mewakili dapil dalam pemilihan caleg.
"Permohonan tersebut patut diapresiasi karena berusaha untuk menekankan tentang pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah pemilihan yang mereka wakili," kata Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidang perdana pada Rabu (/3/2025), para pemohon, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang meminta supaya caleg yang berkontestasi adalah warga negara Indonesia (WNI) asli dan bertempat tinggal di dapilnya minimal 5 tahun sebelum penetapan.
Titi menjelaskan aturan serupa diterapkan di negara lain seperti Thailand, misalnya, meski lebih lentur dan memberikan pilihan lebih beragam.
"Di Thailand jika hendak maju menjadi caleg DPR di pemilu Section 101 Konstitusi, mereka mengatur bahwa caleg DPR garus lahir di Changwat atau dapil tempat ia mencalonkan diri, pernah menempuh pendidikan di lembaga pendidikan yang berlokasi di Changwat tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut-turut paling sedikit lima tahun akademik sebelumnya," tuturnya.
Negeri Gajah Putih itu juga mengatur supaya caleg pernah bertugas di dinas resmi sebelumnya atau namanya tercantum dalam daftar anggota DPR di Changwat tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut-turut paling sedikit lima tahun sebelumnya.
Di benua berbeda, pada Pasal 1 bagian 2 Konstitusi Amerika Serikat juga ada ketentuan serupa dengan persyaratan domisili yang menyebutkan bahwa calon anggota DPR harus menjadi penduduk negara bagian yang memilihnya pada saat pemilihan.
"Selengkapnya persyaratannya berbunyi sebagai berikut 'No Person shall be a Representative who shall not have attained to the Age of twenty five Years, and been seven Years a Citizen of the United States, and who shall not, when elected, be an Inhabitant of that State in which he shall be chosen,'" jelas Titi.
Jika uji materi dikabulkan MK, maka kader partai daerah yang akan diuntungkan. Sebab bisa memperkuat kelembaggan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik.
Selain itu, juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional.
Dari Daftar Calon Tetap (DCT) Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya
Pensiunan ASN Kemenkeu Bilang Sistem Rekapitulasi Pemilu Pembodohan Publik, Sarankan Diganti |
![]() |
---|
Ganjar Razuni Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Politik, Hendrik Yoku: Menginspirasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Puan: Pemilu Kita Sering Dipengaruhi oleh Campur Tangan dan Buah Tangan |
![]() |
---|
Mardani Ali Sera: Jangan Bahas RUU Pemilu Buru-buru, Itu Sifat Setan |
![]() |
---|
Koalisi Sipil: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Pemilu Perlu Diatur Spesifik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.