Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Keputusan UI soal Disertasi Bahlil: Diminta Perbaikan hingga Sampaikan Maaf
Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengumumkan keputusan terkait disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Kamis (7/3/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengumumkan keputusan terkait disertasi Mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jumat (7/3/2025).
Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Kelulusannya menjadi sorotan publik lantaran menempuh studi S3 hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.
Setelah polemik disertasi Bahlil Lahadalia muncul dan menjadi sorotan publik, gelar doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan oleh UI.
Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 silam berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Sanksi Pembinaan dan Revisi
UI memutuskan memberi sanksi berupa pembinaan terhadap Bahlil dan sejumlah pihak terkait.
Pembinaan dalam hal ini termasuk meminta Bahlil memperbaiki disertasinya.
Hal itu disampaikan Rektor UI Heri Hermansyah dalam jumpa pers di ruang Senat FKUI, Salemba, Jakarta Pusat,
"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Hargai Keputusan UI soal Polemik Disertasi Bahlil Lahadalia
Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu diputuskan atas kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa revisi nantinya ditentukan oleh promotor dan co-promotor.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya," ujar Arie.
Diminta Sampaikan Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.