Minggu, 14 September 2025

Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan

Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi advokat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
PENERTIBAN ORGANISASI ADVOKAT - Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan.

Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi ini.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia.

"Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya," ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat (7/3/2025).

Asido menyoroti Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang memungkinkan semua organisasi advokat mengajukan penyumpahan calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem single bar, di mana hanya Peradi yang memiliki kewenangan sebagai state organ.

"Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat," tegasnya.

DPC Peradi Jakbar mendukung sistem single bar karena lebih menjamin kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.

Untuk itu, mereka aktif menggelar PKPA berkualitas dan menerapkan kebijakan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menilai banyaknya OA yang membajak kewenangan negara telah memperburuk sistem hukum di Indonesia.

"Sekarang banyak advokat kutu loncat. Saat dilaporkan kliennya karena melanggar kode etik, mereka langsung pindah ke OA lain," ungkapnya.

Sutrisno juga menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat bermasalah.

Menurutnya, hal ini tidak tepat karena sumpah advokat adalah urusan individu dengan Tuhan, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau MA.

"Sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik seharusnya menjadi kewenangan organisasi advokat," tambahnya.

Meski digelar di bulan Ramadan, PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XXV tetap diminati, dengan 153 peserta yang terdiri dari 87 peserta luring (offline) dan 66 peserta daring (online).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan